Bungo – Kegaduhan yang terjadi di Rumah sakit Permata hati Bungo terkait dugaan oknum dokter inisial (M) melontarkan perkataan tidak wajar terhadap pasien yang meradang kesakitan
Tindakan oknum dokter yang arogan tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat Bungo, terkhusus di media sosial
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa adanya dugaan oknum dokter inisial (M) di rumah sakit Permata hati Bungo yang melontarkan perkataan yang tidak wajar terhadap pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) membuat Kepala Dinas Kesehatan Bungo angkat bicara
Baca berita sebelumnya https://totaljambi.com/2025/11/07/diduga-dokter-inisial-m-di-rs-permata-hati-bungo-sebut-kamu-yang-sakit-saya-yang-repot/
dr. Safrudin Matondang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo menanggapi Bila ada ketidak layakan pelayanan secara umum maka kami akan investigasi dan laksanakan teguran kepada Rumah sakit Permata hati dari Dinas Kesehatan Bungo. Ucapnya
Jika rumah sakit (RS) atau petugas kesehatan mengeluarkan kata-kata kasar dalam pelayanan, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki hak untuk mengambil tindakan berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku.
1. Menerima Pengaduan : Dinkes dapat menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien tentang pelayanan yang tidak memuaskan, termasuk kata-kata kasar dari petugas kesehatan.
2. Melakukan Investigasi : Dinkes dapat melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran pengaduan dan mengidentifikasi petugas kesehatan yang terlibat.
3. Mengambil Tindakan : Jika terbukti bahwa petugas kesehatan telah mengeluarkan kata-kata kasar, Dinkes dapat mengambil tindakan administratif, seperti:
– Memberikan peringatan atau sanksi kepada petugas kesehatan.
– Meminta RS untuk mengambil tindakan disiplin terhadap petugas kesehatan.
– Melakukan pelatihan atau pendidikan tambahan bagi petugas kesehatan.
4. Melaporkan ke Lembaga Terkait : Jika tindakan petugas kesehatan dianggap melanggar hukum atau kode etik, Dinkes dapat melaporkannya ke lembaga terkait, seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) atau Polisi.
5. Mengambil Tindakan Hukum : Jika diperlukan, Dinkes dapat mengambil tindakan hukum terhadap petugas kesehatan atau RS yang terlibat.
Dasar hukum untuk tindakan Dinkes adalah:
– Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
– Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
– Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Informed Consent
– Kode Etik Kedokteran Indonesia
Pasien juga memiliki hak untuk melaporkan pengaduan ke Dinkes atau lembaga terkait jika merasa tidak puas dengan pelayanan yang diterima. Tutup nya
Redaksi


