Mengulas kembali PILKADA Bungo menjadi catatan sejarah kelam

PRA PILKADA BUNGO
Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo mengumumkan syarat calon dan membuka pendaftaran bagi calon Bupati/Calon Wakil Bupati Bungo periode 2025-2030, dari sekian banyak nama-nama tokoh yang muncul sebagai calon,namun yang dipastikan maju hanya ada dua kandidat saja yaitu Paslon Dedy-Dayat dengan Nomor Urut 1 dan Jumiwan- Maidani Nomor Urut 2.

Setelah sesudah pendaftaran, masing-masing Paslon melakukan sosialisasi serta Kampanye kepada seluruh masyarakat kabupaten Bungo.

DUGAAN KETERLIBATAN ASN, KADES/RIO, BPD DAN PERANGKAT DESA

Dengan Banyak nya laporan yang masuk ke Bawaslu Bungo yang melaporkan Oknum oknum ASN, RIO, BPD dan Perangkat Desa yang terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon pada saat Pilkada Bungo 2024 kemarin

Bahkan juga tidak sedikit dari mereka yang menjadi viral di media sosial atas ketidak netral nya menjadi ASN, RIO, BPD, Perangkat desa.

 

SAAT PEMUNGUTAN SUARA

Pada tanggal 27 November 2024 kemarin dilakukan pemungutan suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bungo, setelah dilakukan Pemungutan Suara oleh Penyelenggara sampai ke tahap sidang pleno di kecamatan yang sempat menimbulkan konflik di beberapa kecamatan seperti TPS 6 Cadika, hingga ke Pleno tingkat Kabupaten juga sempat bersitegang di dalam ruangan Pleno yang dinilai sebagian pihak tidak kooperatif.

Sedangkan di luar Ruangan Pleno Ribuan Masyarakat Bungo melakukan unjuk Rasa mengawal keberlangsungan Pleno tersebut.

Hingga Pleno tingkat Kabupaten Bungo selesai dan KPU Bungo memutuskan peraih suara terbanyak ialah Paslon Jumiwan-Maidani Nomor urut 2 dengan selisih suara 1.124 suara dengan Paslon Dedy-Dayat nomor urut 1

Merasa tidak Terima dengan hasil pleno KPU Kabupaten Bungo, Paslon Nomor urut 1 Dedy-Dayat menempuh jalur konstitusional, yaitu menggugat Hasil pleno KPU Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa beberapa bukti yang pada saat itu dinilai adanya indikasi kecurangan oleh beberapa oknum

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasca diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

PSU diputuskan oleh MK setelah melalui beberapa kali persidangan, hingga Hakim MK melakukan sidang pembuktian pada 14 dan 17 Februari 2025 kemarin

Dalam sidang pembuktian tanggal 14 Februari 2025, dipenghujung persidangan tiga orang Hakim MK Panel II melakukan musyawarah dengan hasil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan 5 Kotak suara, dan pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 17 Februari 2025, dalam persidangan Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II membuka kotak suara TPS 6 Cadika dan ditemukan oleh Hakim MK Ketua Panel II (SALDI ISRA, red) ada 11 surat suara yang tercoblos secara SIMETRIS, sebagai bukti kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang dinilai menciderai Jalannya Demokrasi di Kabupaten Bungo

Pada tanggal 24 Februari 25 kemarin melalui Ketua MK (Suhartoyo,red) membacakan hasil putusan dan mengabulkan sebagian gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (Dedy-Dayat) yaitu meminta KPU Bungo melakukan PSU di 21 TPS.

HARI PSU 21 TPS
Beberapa hari setelah putusan MK, Redaksi totaljambi.com mencoba mengkonfirmasikan kepada Ketua KPU Bungo (Armidis, red) mengenai tanggal pastinya pelaksanaan PSU Pilkada Bungo

Kantor KPU Kabupaten Bungo

“Setelah kami melakukan musyawarah, berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Republik Indonesia, maka dapat dipastikan PSU Bungo akan diselenggarakan pada 5 April 2025,” Ujarnya

Armidis juga menambahkan pihak nya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi Jambi dan Juga KPU Republik Indonesia. Tutur Armidis saat itu

JELANG PSU, KANTOR KPU DAN BAWASLU BUNGO DI DEMO WARGA

Kantor KPU dan BAWASLU Bungo di Demo warga jelang pelaksanaan PSU, adapun tuntutan dari pendemo salah satunya ialah meminta KPU dan BAWASLU Bungo mengganti semua Penyelenggara dan Pengawas di tingkat Kecamatan, Dusun/Kelurahan dan di TPS.

Mereka menilai bahwa Penyelenggara dan Pengawas tersebut sudah tidak layak lagi di pekerjakan. Karena dinilai telah gagal menjalani tugas sebagai penyelenggara dan Pengawas yang Netral.

POLITIK UANG RENTAN TERJADI DI PSU
Dalam pandangan Redaksi totaljambi.com bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rentan dengan “Politik Uang” Bahkan sudah ada salah satu tim calon yang telah menegosiasinya

Tim Redaksi totaljambi.com mencoba menelusuri kebenaran tersebut, melalui wawancara lansung oleh awak media totaljambi.com dengan salah satu warga di 21 TPS PSU tersebut yang berinisial (B).

Ia menyebutkan bahwa sudah ada tim dari salah satu Paslon yang menegosiasikan kepadanya agar memilih Paslon yang didukungnya. Ucapnya

“Petang tu ado salah satu tim datang dan minta Sayo serta keluarga mencoblos Paslon yang didukung nyo dengan imbalan-imbalan, bahkan 1 suaro akan di bayar dengan nilai yang lumayan tinggi, Dio jugo menitipkan sesuatu dan nanti akan datang lagi,” Singkat nya

Untuk menghindari akan terjadinya politik uang di PSU nanti, tentu pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bungo harus berkerja keras mengawasi jalannya Demokrasi yang bersih demi tercapainya Kabupaten Bungo lebih maju lagi kedepannya

REDAKSI