spot_img

Selamat Datang di Website Kami Media Online totaljambi.com - Info Pemasangan Iklan dan Promosi Hubungi Redaksi Kami di Nomor 0838-3553-3176 (WA) - Dibuka lowongan pekerjaan sebagai Kepala BIRO Marketing dan Jurnalis Liputan Berita, bagi pria/wanita yang berumur 25-40 tahun yang berminat silahkan hubungi Redaksi kami di nomor WA yang tertera dalam website totaljambi.com

Diduga oknum KPU Bungo terima setoran saat rekrutmen PPK dan PPS, Sri Hartati “Bungkam”, Bawaslu Provinsi Jambi Angkat Bicara

Artikel Populer

Total Bungo – Dalam perekrutan badan Adhoc Anggota PPK dan PPS tahun 2024 kemarin, bertugas menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo, beberapa oknum eks anggota PPS yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dirinya memberi setoran ke oknum Komisioner KPU Bungo melalui oknum staf agar dirinya di luluskan menjadi anggota PPS.

Hal itu diucapnya kepada awak media totaljambi.com dan meminta agar tidak disebutkan namanya dalam rilis pemberitaan dan juga tidak disebutkan ke siapapun

“Kalo abang nak memberitakan, yo silahkan. Tapi tolong nian dirahasiokan namo kami dan jangan di sebutkan ke siapopun,” Ujar oknum PPS tersebut

Wartawan media online totaljambi.com coba menelusuri kebenarannya dengan mengkonfirmasi ke salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo (Sri Hartati,red) melalui chat via whatsapp

“Ibu, minta tanggapan lagi. Benar ya ada pemungutan bagi PPS yg lulus.
Informasi yg saya dapat dari salah satu PPS kemarin,” Pertanyaan Reporter kami

Namun Sri Hartati Bungkam tidak menggubris pertanyaan tersebut. ia Hanya membalas

“Mohon doa kan saja agar PSU ini berjalan aman, lancar dan sukses..” Balasnya

Reporter kami kembali mempertegas pertanyaan, dan Komisioner KPU Bungo (Sri Hartati) Masih berkomentar “Mohon doa nya agar semua tahapan berjalan dengan aman dan lancar,, itu saja tanggapannya🙏” 

Pihak reporter totaljambi.com merasa ada yang ditutupi dan dinilai tidak kooperatif nya Komisioner KPU Bungo dalam memberi keterangan yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Makadari itu totaljambi.com minta tanggapan dari Pihak Bawaslu Provinsi Jambi.

Disisi lain Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi (Muhammad Hapis, S.Pd.I) saat dimintai tanggapan melalui telepon via whatsapp, ia menyebutkan bahwa secara aturan itu sangat melanggar etik.

“Kalau memang terbukti ndo, itu melanggar etik penyelenggara, komisioner KPU dan Bawaslu dilarang keras melakukan hal demikian,”

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut adalah tugas atau wewenangnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Ia berharap agar Bawaslu Bungo terus mengawasi proses PSU 21 TPS di kabupaten Bungo dari awal hingga akhir, PSU yang akan di selenggarakan pada 5 April 2025 mendatang. Tutupnya

Redaksi

Artikel Terkait

Total Koranspot_img

Berita Bungo