Total Bungo – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan hasil sengketa pemilihan kepala daerah (PILKADA) salah satunya Kabupaten Bungo.
Putusan MK dibacakan lansung oleh ketua Suhartoyo pada 24 Februari 2025 kemarin
Kabupaten Bungo sendiri diputuskan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Awak media totaljambi.com mencoba mengkonfirmasi pemberitaan kepada Sri Hartati Komisioner KPU Bungo melalu chat via whatsapp
“Ibu sepakat tidak bahwa putusan MK PSU di 21 TPS sudah sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” Tanya kepadanya
Komisioner KPU Bungo Sri Hartati Bungkam atau tidak menjawab pertanyaan tersebut
Dalam balasannya, Sri Hartati mengatakan “emangnya saya peduli tentang beritamu,”
Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan dari komisioner KPU Bungo (Sri Hartati) atas konfirmasi pemberitaan
Redaksi


