Total Bungo – Pilkada Kabupaten Bungo kembali di ulang, pasalnya pihak pasangan calon Nomor urut 1 (Dedy-Dayat) menggugat Hasil pilkada 27 November 2024 kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai terindikasi kecurangan.
Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan calon Dedy Dayat dapat membuktikan indikasi kecurangan tersebut dan akhirnya pada 24 Februari 2025 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Kabupaten Bungo dan Memutuskan pilkada kabupaten Bungo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS
Pelaksanaan PSU tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 45 hari sejak tanggal di putuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Mengenai kapan dilaksanakan PSU 21 TPS pada pilkada Bungo, Ketua KPU Bungo (Armidis, red) menyebutkan bahwa PSU Bungo akan dilaksanakan pada 5 April 2025 mendatang.
“Untuk PSU Kabupaten Bungo itu pado tanggal 5 April 2025,” Tutur armidis
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pihak KPU Provinsi Jambi maupun KPU RI. singkat nya
Armidis juga berharap serta meminta doa dari masyarakat Kabupaten Bungo untuk selalu mendoakan kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo di 21 TPS.
Redaksi


