Total Bungo – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo dan memerintahkan KPU Bungo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS di kabupaten Bungo
Putusan tersebut disampaikan oleh ketua Hakim MK (Suhartoyo) dalam sidang putusan pada senin 24 Februari 2025 kemarin
Dalam persiapan PSU oleh KPU kabupaten Bungo, Kantor Bawaslu Bungo sepi dan komisioner Bawaslu Bungo tidak tau keberadaan nya
Dengan itu, masyarakat menghawatirkan akan pengawasan dari pihak Bawaslu Bungo dalam PSU tersebut
Hal itu di utarakan oleh Junaidi Bathin III Bungo, ia menyebutkan kita hawatir dengan pengawasan dari pihak Bawaslu dalam persiapan PSU hingga pelaksanaan PSU. Ujarnya
“Harusnya Bawaslu Bungo siap siaga dalam pengawasan PSU tersebut, jangan sampai terulang kedua kalinya seperti pilkada 27 November 2024 kemari,”
Ia menambahkan Bawaslu Bungo jangan lengah dan jika merasa tidak memahami atau merasa sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagai Pengawasan ya silahkan mundur saja, biar tidak ada lagi kegaduhan di Kabupaten Bungo ini. Tutupnya
Hingga berita ini dirilis belum ada resp
Redaksi


