Total Bungo – Mahkamah Konstitusi (MK) Telah melakukan sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo pada hari senin 24 Februari 2025
Dalam sidang putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat Nomor Urut 1
Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan berlangsung menyebutkan membatalkan putusan KPU Kabupaten Bungo dan memerintahkan KPU kabupaten Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS
“Putusan ini telah dimusyawarahkan dan dipertimbangkan sematang-matangnya bersama hakim MK lainnya,” Ujar suhartoyo
Dalam 21 TPS yang diperintahkan MK kepada KPU Bungo untuk dilakukan PSU, TPS 6 Cadika yang selama ini video yang beredar di media sosial pencoblosan simetris dinilai mengada-ada, bahkan dinilai tidak memenuhi syarat bukti indikasi kecurangan saat dilaporkan ke Bawaslu Bungo
Disi lain pada saat Pleno KPU Kabupaten Bungo juga dianggap tidak terbukti pencoblosan simetris TPS 6 Cadika.
Jamiin Nopri selaku komisioner KPU Bungo saat dimintai keterangan melalui telepon via whatsapp menyebutkan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan melakukan koordinasi terkait Pelaksanaan PSU di 21 TPS tersebut. Ujarnya
“Kito hormati dan kito menghargai putusan MK, kito akan koordinasi terkait PSU tersebut,”
Saat di konfirmasi mengenai indikasi kecurangan di TPS 6 Cadika terbukti dalam persidangan MK, dirinya menyebutkan bahwa pengawasan ada pada pihak BAWASLU Bungo. Singkatnya
Disisi lain dengan terbukti nya pencoblosan simetris di TPS 6 Cadika, Pengawasan bawaslu Bungo dipertanyakan.?
Hingga berita ini dirilis, Belum ada keterangan dari Bawaslu Bungo
Redaksi


