Total Pilkada – Kecurangan saat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bungo 27 November 2024 lalu terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu terbukti saat sidang pembuktian tanggal 14-17 Februari 2025 kemarin dan juga MK memerintahkan KPU Bungo untuk laksanakan PSU di 21 TPS
Putusan PSU di 21 TPS tersebut di bacakan oleh ketua MK suhartoyo pada sidang putusan 24 Februari 2025 kemarin
Salah satu bukti kecurangan yaitu di TPS 6 Cadika, Rimbo Tengah, kabupaten Bungo, Jambi
Dalam persidangan, Kotak suara TPS 6 tersebut tidak lagi tersegel dan Hakim MK Ketua panel II menemukan 11 surat suara tercoblos secara simetris yang sebelumnya telah beredar video pencoblosan di TPS 6 Cadika
Dengan terbukti nya kecurangan saat sidang pembuktian tersebut, banyak masyarakat mengatakan di media sosial bahwa pilkada Bungo tahun 2024 ini adalah pilkada yang paling Brutal
Yang seharusnya pihak KPU dan Bawaslu Bungo menjadi pihak yang netral dalam menyelenggarakan dan mengawasi Pemilihan, namun dinilai tidak memegang teguh prinsip dan aturan yang berlaku
Dikutip dari postingan akun Facebook atas nama Alpindo Mustakim Memposting Foto bertuliskan “Tahukah kamu? Pilkada 2024 adalah Pilkada terburuk sepanjang sejarah kabupaten Bungo,”
Ada juga dari akun Facebook atas nama Nofer Saputra juga memposting foto yang sama “Tahukah kamu? Pilkada 2024 adalah Pilkada terburuk sepanjang sejarah kabupaten Bungo,” Dan menuliskan “sabar ya kasus ini bergulir, Masuk ke tahap kedua di DKPP,”
Ada juga dari akun Facebook atas nama Fahlefi juga memposting “Putusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bungo sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Berarti Curang donk terbukti donk,”
Redaksi


