Gambar animasi (Redaksi totaljambi.com)
Total Bungo – Diduga Kuat Komisioner KPUD Bungo rangkap jabatan sebagai Sekretaris Dusun, hal itu Tertera dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, salah satu Komisioner KPUD Bungo atas nama Jamiin Nopri juga menjabat sebagai Sekretaris Pada Kantor Desa Pulau Batu Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo (Tahun 2020-Sekarang)
Dalam Ketentuan Pasal 21 Huruf (j) dan (k) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dalam Undang-undang tersebut berbunyi dalam huruf (j) (Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon)
Dalam huruf (k) (Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Jamiin Nopri saat di konfirmasi melalui via Whatsapp menyebutkan BENAR dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa Pulau Batu, kecamatan jujuhan Ilir
“Benar sayo menjabat sebagai Sekretaris Desa Pulau Batu, sayo sudah mengundurkan diri tahun 2022 awal,” Dalihnya
Ketika diminta surat pernyataan pengunduran diri dari Jabatan Sebagai Sekretaris Desa Pulau Batu, ia berdalih sudah diserahkan semua ke Desa/Dusun Pulau Batu
Saat dikonfirmasi mengenai data dirinya di akun resmi KPU Bungo yang tertulis menjabat sebagai Sekretaris Desa/Dusun Pulau Batu Tahun 2020-Sekarang, jamiin menjawab ada kesalahan dalam pengetikan. Tutupnya
Terpantau di akun website KPUD Bungo, Komisioner Jamiin Nopri juga menjabat sebagai Sekretaris Desa/Dusun Pulau Batu Tahun 2020-Sekarang
Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari Datuk RIO/KADES Pulau Batu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo
Redaksi


