spot_img

Selamat Datang di Website Kami Media Online totaljambi.com - Info Pemasangan Iklan dan Promosi Hubungi Redaksi Kami di Nomor 0838-3553-3176 (WA) - Dibuka lowongan pekerjaan sebagai Kepala BIRO Marketing dan Jurnalis Liputan Berita, bagi pria/wanita yang berumur 25-40 tahun yang berminat silahkan hubungi Redaksi kami di nomor WA yang tertera dalam website totaljambi.com

Diduga tidak mau memberi keterangan Pemberitaan, Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri Seperti ada yang ditutupi

Artikel Populer

Breaking News – Keterbukaan informasi publik sangatlah penting agar masyarakat tidak mudah menerima informasi hoax yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008

diantaranya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Mengatur seperti, Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, Kewajiban badan publik untuk melayani permintaan informasi publik Dan Lain-lain

Dalam momentum seperti sekarang ini, Kabupaten Bungo salah satu kabupaten yang ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024 dan juga Pilkada Bungo berlanjut ke Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), maka sangatlah penting Informasi Publik disampaikan kepada masyarakat kabupaten Bungo, dalam Hal ini Pihak Penyelenggara (KPUD)

Namun berbeda dengan salahsatu Komisioner Bungo (Jamiin Nopri) yang diduga tidak mau memberi keterangan atau mengelak saat dimintai keterangan terkait sengketa pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK)

Saat dikonformasi, Jamiin Nopri mengelak, seperti ada yang ditutupi dan meminta untuk Konfirmasi ke Komisioner lain, hingga berita ini dirilis tidak ada keterangan dari Pihak KPUD Bungo (Jamiin Nopri)

Redaksi

 

Artikel Terkait

Total Koranspot_img

Berita Bungo