Breaking News – Keterbukaan informasi publik sangatlah penting agar masyarakat tidak mudah menerima informasi hoax yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008
diantaranya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Mengatur seperti, Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, Kewajiban badan publik untuk melayani permintaan informasi publik Dan Lain-lain
Dalam momentum seperti sekarang ini, Kabupaten Bungo salah satu kabupaten yang ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024 dan juga Pilkada Bungo berlanjut ke Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), maka sangatlah penting Informasi Publik disampaikan kepada masyarakat kabupaten Bungo, dalam Hal ini Pihak Penyelenggara (KPUD)
Namun berbeda dengan salahsatu Komisioner Bungo (Jamiin Nopri) yang diduga tidak mau memberi keterangan atau mengelak saat dimintai keterangan terkait sengketa pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK)
Saat dikonformasi, Jamiin Nopri mengelak, seperti ada yang ditutupi dan meminta untuk Konfirmasi ke Komisioner lain, hingga berita ini dirilis tidak ada keterangan dari Pihak KPUD Bungo (Jamiin Nopri)
Redaksi


