Gambar animasi/ dok. Redaksi totaljambi.com
Total Bungo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (DPMD) Kabupaten Bungo laksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Kesadaran Hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka pembentukan dusun sadar hukum kabupaten bungo tahun 2024”
Kegiatan ini diikuti oleh datuk rio dan beberapa perangkat dusun di wilayah kabupaten bungo dan kegiatan ini dilaksanakan di kota jambi
Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 4 hari termasuk Pulang Pergi terhitung dari tanggal 27 – 30 oktober 2024
Adapun sumber dana kegiatan ini utamanya dari setoran wajib peserta sebesar Rp. 5.000.000 per peserta dari anggaran desa masing-masing dengan total peserta kurang lebih 125 orang dan total anggaran Rp. 625.000.000 (Terbilang Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (DPMD) kabupaten bungo dengan nomor : 400.7.2/690/DPMD/2024 Yang tertuju kepada datuk rio se-kabupaten bungo berdasarkan disposisi bupati bungo pada surat ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bungo dengan Nomor : 10/APDESI/X/2024 Tanggal 9 Oktober 2024
Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Bungo bekerjasama dengan pihak ketiga (MMI) adapun Pembayaran Kontribusi Bimbingan Teknis via transfer ke rekening pihak ketiga, Bank BRI cabang Sriwijaya Palembang atas nama MMI
Kegiatan ini diduga ada permainan antara DPMD Kabupaten Bungo dengan pihak ketiga (MMI)
Salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa setiap kegiatan seperti ini diduga pihak PMD Bungo menerima setoran dari pihak ketiga
Dan Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan dari Plt.Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (Drs.YOS ARMY)
Redaksi


