Total Bungo – Diduga akun Media sosial (Facebook) atas nama ALDY AL dilaporkan kepihak kepolisian polres bungo yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII dan juga mencemarkan Nama Baik salah satu Warga Dusun Mangun Jayo (Debi Krismanto.Red) yang juga sebagai ketua Karang Taruna dusun Mangun Jayo
Faisal, SH,.MH selaku Pengacara Debi Krismanto menuturkan kepada awak media Totaljambi.com bahwa menurut keterangan dari screenshot komentar akun media facebook atas nama ALDY AL dinilai melakukan pencemaran nama baik dusun mangun jayo dan warganya atas nama Debi krismanto
hal itu dilakukan akun media sosial ALDY AL di kolom komentar Facebook Debi Krismanto yang bertulisan “Pant*k mak kawan…Mangun Jayo tuh anak kamp**g”
dan debi krismanto menjawab “apo hal.. tibo2 cakap kasar.. Apo masalahnyo dgn ngan” namun akun Facebook ALDY AL masih terus mencaci dan mencemarkan nama baiknya serta dusunnya
Alhamdulillah hari ini saya menemani saudara Debi Krismanto yang melaporkan langsung ke polres bungo, kita tunggu saja dan kita percaya penuh kepada pihak polres bungo sebagai penegak hukum. ujar faisal
jika kita nilai dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Saya dan Debi yakin dan percaya terhadap pihak kepolisian resor bungo, untuk menindaklanjuti persoalan ini.intinya kita tunggu saja hasil dari polres bungo nantinya. tutup faisal

Redaksi


