spot_img

Selamat Datang di Website Kami Media Online totaljambi.com - Info Pemasangan Iklan dan Promosi Hubungi Redaksi Kami di Nomor 0838-3553-3176 (WA) - Dibuka lowongan pekerjaan sebagai Kepala BIRO Marketing dan Jurnalis Liputan Berita, bagi pria/wanita yang berumur 25-40 tahun yang berminat silahkan hubungi Redaksi kami di nomor WA yang tertera dalam website totaljambi.com

1 tahun terbentuk, RT 25 RW 04 kel.manggis dianggap tidak SAH oleh camat bathin III yang baru

Artikel Populer

Peresmian RT 25 dihadiri lurah manggis serta staf

Konflik pemekaran RT di RW 04 Kelurahan manggis kecamatan bathin III kabupaten bungo yang dimekarkan menjadi 2 RT pada November 2022 yang lalu yaitu RT 19 dan RT 25 hasil pemekaran nya

Pemekaran tersebut sudah dilaksanakan musyawarah pemekaran yang dihadiri ketua RW 04, ketua RT lama (RT 19), warga, tokoh masyarakat, ninik mamak RW 04 yang menyepakati pemekaran tersebut, musyawarah tersebut dilaksanakan di BTN villariyan, kediaman sekretaris RW 04 pada tanggal 19 November 2022 lalu

Penyerahan SK RT 25 oleh lurah manggis
Penyerahan SK RT 25 oleh lurah manggis

Fathurrozi selaku ketua pemekaran menjelaskan kepada awak media totaljambi.com bahwa pemekaran RT di RW 04 telah sesuai aturan yang berlaku atau perda nomor 6 tahun 2014, dan RT 25 sudah di SK-kan oleh lurah manggis lansung yang SK-nya dikeluarkan pada tanggal 02 februari 2023 lalu

“SK RT 25 yang dikeluarkan oleh lurah manggis sudah di tembuskan kepada pj. Camat bathin III (Aspadilah.red)” Tambah nya

Pada saat peresmian RT 25 yang dilaksanakan di kediaman warga dan dihadiri lansung oleh lurah manggis beserta stafnya. Tutup nya

Musyawarah pemekaran
Musyawarah pemekaran

Drs. Lhasdra sakti selaku lurah manggis pada waktu itu setelah di wawancara melalui via telpon ia menjelaskan bahwa RT 25 sudah dibentuk sesuai dengan aturan yang berlaku dan lengkap administrasinya

“Bahkan untuk anggaran RT 25 tahun anggaran 2023 sudah diusulkan untuk realisasi tahun 2024” Tuturnya kepada awak media totaljambi.com

Setelah camat bathin III di ganti dengan yang baru (NS) RT 25 di anggap tidak sah terbentuk menjadi RT dengan alasan camat dan lurah sebelum nya tidak faham aturan. Ujar Sakmal warga RT 25

Kami bersama pak Lurah manggis, sekretaris lurah, ketua RT 25 serta perangkat dan warga datang lansung menemui camat (NS) di ruangan kerjanya mempertanyakan status RT 25 yang terkatung-katung. Ungkap Sakmal

Pertama : Kami berharap RT 25 tetap di akui sesuai dengan SK yang sudah di keluarkan oleh lurah manggis pada saat itu

Kedua : kami warga RT 25 RW 04 meminta kepada camat bathin III untuk meminta maaf secara resmi kepada warga,lurah manggis lama dan camat bathin III waktu itu atas pernyataan camat (NS) yang menyebutkan camat dan lurah manggis sebelum nya tidak faham aturan

Ketiga : kami warga RT 25 RW 04 meminta kepada pemerintah Daerah untuk mengevaluasi camat bathin III

dan jika harapan serta tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan gelar aksi damai di kantor camat bathin III. Tutup Sakmal warga RT 25

Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan lansung dari camat bathin III (NS) serta lembaga terkait

Redaksi

Artikel Terkait

Total Koranspot_img

Berita Bungo