MK memutuskan sistem pemilu 2024 “TERTUTUP”

Sorot Politik – Perhelatan politik pemilu 2024 semakin dekat, hanya sekitar 8 bulan lagi pemilu dilaksanakan namun tahapan-tahapan nya sudah mulai dilakukan.

Hingga hari ini banyak para BACALEG belum juga terlihat pergerakan nya, pasalnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024 mendatang

Berbagai macam isu bermunculan, namun ketua MK beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa MK akan mengumumkan sistem pemilu 2024 pada hari ini kamis 15 juni 2023

Para bacaleg urung untuk melakukan pergerakan, karena hawatir MK akan memutuskan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup, artinya masyarakat hanya memilih partai saja dan tidak memilih caleg

Diketahui ada 8 partai di Parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup dan tetap menginginkan terbuka, namun ada satu partai yang ngotot menginginkan sistem tertutup dengan dalih penguatan ideologi partai, uu mengatakan bahwa yang ikut pemilu itu partai politik bukan caleg. Menurutnya?

Meskipun mayoritas partai menolak, namun kewenangan berada ditangan MK untuk memutuskan sistem pemilu 2024 mendatang

Isu yang beredar bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup benar terjadi, pagi ini MK telah melakukan pengumuman bahwa MK telah melakukan musyawarah dengan mempertimbangkan dari berbagai pihak dan diputuskan sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Itu di ucapkan lansung oleh ketua MK

MK menyebutkan bahwa putusan ini sudah sangat tepat dan sesuai dengan UU negara Republik Indonesia, putusan MK tentu tidak dapat memuaskan segala pihak, namun demi kehormatan NKRI maka kita harus memilih yang terbaik dari yang baik

Pasca MK mengumumkan sistem pemilu 2024 menjadi tertutup, banyak gerakan-gerakan yang muncul dimulai dari partai politik hingga kelompok Ormas yang akan melakukan demo di depan gedung MK beberapa hari kedepan untuk meminta MK meninjau kembali putusan tersebut

Selain itu ribuan bacaleg di masing-masing partai menyatakan mengundurkan diri sebagai bacaleg, karena hanya menguntungkan sebagian pihak saja

Pengamat politik juga mengatakan bahwa putusan MK ini terlalu terburu-buru, karena KPU telah melakukan proses-proser nya,

“Putusan MK ini tidak tepat” Ucap pengamat

Semua Televisi di Indonesia memberitakan hasil putusan MK, putusan MK tersebut mengalami pro dan kontra.

Tepat pada saat pro kontra putusan MK ini di umumkan, saya terbangun dari tidur saya.
“Ternyata ini hanya mimpi”

jangan tegang, santai aja..

Ayo semua,, apapun putusan MK nanti wajib kita patuhi, semoga diputuskan sistem terbaik dari yang baik demi NKRI.

OpiniĀ 

Oleh : Debi Krismanto, S. Pd
Bacaleg DPRD Kabupaten Bungo (PKB)