Sorot Bungo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Debi Krismanto mantan aktivis bungo mengkritik anggota DPRD bungo yang diduga tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai perwakilan dari rakyat (masyarakat bungo)

Debi menambah kan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bungo memiliki fungsi sebagai
1. Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
2. Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
3. Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ujar debi
Berdasarkan 3 (tiga) point di atas, “Apa yang sudah dibuat oleh anggota DPRD bungo selama 4 tahun ini” Tanya debi
Salah satu contoh, diduga pembelian mobil dinas sekda bungo,serta proyek lanjutan MTQ sebesar Rp. 9 Miliar yang dibelanjakan tanpa persetujuan dari DPRD bungo dan dibelanjakan pada saat masyarakat bungo butuh uluran tangan (pandemi covid 19) kemarin, hingga hari ini tidak dapat di selesaikan oleh DPRD bungo. Tutup debi


